Nama Lembaga : YAYASAN MANBA’UL HIKMAH
Pimpinan : Drs. KH. Agus Salim
Direktur : Abdus SalehRadai, S.Th.I
Kepala SDIT : Nurul Fadhilah,
S.S.I, S.Pd.
Kepala SMPIT : A. Fajrin LH,
S.Pd.I
Alamat : Jl. RE. Martadinata No. 09 Kp.
Tanah Baru
Desa Karang Baru Kab. Bekasi Jawa Barat
Telp. 021-89104066
Contac Person (081212711146/0817711146)
Email: manbaulhikmah09@gmail.com
www.yapim09.blogspot.com
Email: manbaulhikmah09@gmail.com
www.yapim09.blogspot.com
Tahun Berdiri : 12 Juni
2006
Akte Notaris : No. 07
14 November 2006
Ijin Operasional : -
NPWP : -
JENIS PELAYANAN:
- Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT)
- Sekolah Menengah Pertama Islam Terpadu (SMPIT)
- Majelis Dzikir dan Musyawarah
- Pembinaan Mental Spiritual Anak
SEJARAH SINGKAT
Yayasan Pendidikan
Islam Manba’ul Hikmah Wa Risalah (disebut Yayasan Pendidikan Islam Manba’ul
Hikmah) berlokasi di Jl. R.E Martadinata Kampung Tanah Baru, Kelurahan Karang
Baru, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat. Yayasan Pendidikan Islam Manba’ul Hikmah
(YAPIM) didirikan pada tanggal 12 Juni tahun 2006 dan telah disahkan dihadapan
notaris pada tanggal 14 Nopember 2006 dengan Akta Notaris Nomor 07.
Yayasan Pendidikan
Islam Manba’ul Hikmah (YAPIM), sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar, dan
telah tertuang dalam akta notaris, bergerak dalam bidang keagamaan, sosial dan kemanusiaan. Wujud dari
anggaran dasar tersebut Yayasan Yayasan Pendidikan Islam Manba’ul Hikmah
(YAPIM) berupaya turut berpartisipasi dalam pembangunan dan pembentukan pribadi
manusia Indonesia yang memiliki keunggulan. Keunggulan dalam akidah yang kuat,
akhlak yang mulia, ibadah yang tekun dan istiqamah semata-mata karena Allah,
serta kompetensi pribadi dan jati diri dalam membangun bangsa. Berdasarkan hal
tersebut, maka Yayasan Pendidikan Islam Manba’ul Hikmah (YAPIM), mendirikan dan
menyelenggarakan pendidikan formal, diantaranya jenjang pendiidkan Sekolah
Menengah Pertama Islam Terpadu.
B. DASAR HUKUM
- UU No. 20 Th. 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- PP No. 39 Th. 1992 tentang peran serta masyarakat dalam Bidang Pendidikan Nasional
- Permendikbud No. 36 tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah (mencabut Keputusan Menteri no. 060/U/2002)
- PP No. 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, dari pasal 67-75 untuk pendidikan dasar dan dari pasal 76-83 untuk pendidikan menengah, pasal 182 untuk pendirian, perubahan dan penutupan, dan PP no. 66 tahun 2010 tentang Perubahan atas PP no. 17 tahun 2010
- Anggaran Dasar Yayasan Pendidikan Islam Manba’ul Hikmah (YAPIM)
- Musyawarah antara Dewan Pengurus dan tokoh masyarakat setempat tentang pendirian SMPIT Manba’ul Hikmah.
C. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan
didirikannya Yayasan Pendidikan Islam Manba’ul Hikmah (YAPIM) diantaranya
adalah:
- Mendidik manusia dengan aqidah yang kuat, berkarakter akhlak yang mulia, dengan menjadikan Al Qur’an dan Sunnah senagai haliyahnya dalam menjalani hidup sehingga menjadi generasi terbaik umat Islam.
- Mengembangkan ilmu secara umum, khususnya ilmu yang berorientasi pada nilai-nilai Islam.
- Mengembangkan sistem pendidikan dan metode pembelajaran yang efektif dan efisien.
- Mewujudkan generasi muda Islam yang memiliki keunggulan ilmu dan amal baik lahiriyah dan batiniyah.
B. VISI DAN MISI
Sekolah Menengah
Pertama Islam Terpadu Manba’ul Hikmah dalam melaksanakan proses pembelajaran
memiliki:
Visi:
“Membentuk Insan yang memiliki aqidah kuat,
berkarakter, cerdas, kreatif dan berakhlak mulia”.
Misi:
- Membentuk karakter anak didik berlandaskan pada Alquran, hadist, perkataan sahabat Rasulullah SAW, dan para warosahnya
- Menjadi lembaga pendidikan yang berorientasi dakwah islamiyah berwawasan nusantara
- Menjadi wadah pembelajaran yang berkualitas sehingga meluluskan siswa yang berkompentensi dan berakhlak mulia.
- Menjadi wadah pembinaan dan pengembangan potensi dan kecakapan hidup anak didik dan guru.
C. LANDASAN SEKOLAH ISLAM TERPADU (SIT)
Sekolah
Islam Terpadu pada hakekatnya adalah sekolah yang mengimplementasikan
konsep pendidikan islam yang berlandaskan pada Al Qur'an dan Hadist atau
Sunnah. Dalam aplikasinya Sekolah Islam Terpadu merupakan sekolah yang
menerapkan perpaduan dua konsep pendidikan, yaitu konsep pendidikan
nasional dengan konsep pendidikan pondok pesantren atau keagamaan.
Dengan
perpaduan dua konsep pendidikan ini diharapan peserta didik atau siswa
dapat menimba ilmu sekaligus dalam satu wadah lembaga yang bernama
Sekolah Islam Terpadu Manb'aul Hikmah, baik itu tingkat SDIT atau SMPIT.
Metode pendekatan terhadap anak yang dilakukan dalam proses Kegiatan
Belajar Mengajar (KBM) pada pendidikan Sekolah Islam Terpadu (SIT)
adalah maksimalisasi potensi Kecerdasan Intelektual (Intelligence Quotient) biasa kenal dengan IQ, Kescerdasan Emosional (Emotional Quotient) biasa dikenal dengan sebutan EQ, dan Kecerdasan Spritual (Spiritual Quotient)
biasa di kenal dengan SQ. Dari perpaduan semua potensi di atas
diharapkan peserta didik akan jauh lebih siap untuk menghadapi masa
depan yang lebih baik dan lebih komplek.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar