Minggu, 10 Juli 2016

PROFIL YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM MANBA'UL HIKMAH



Nama Lembaga         : YAYASAN MANBA’UL HIKMAH
Pimpinan                    : Drs. KH. Agus Salim
Direktur                      : Abdus SalehRadai, S.Th.I
Kepala SDIT               : Nurul Fadhilah, S.S.I, S.Pd.
Kepala SMPIT            : A. Fajrin LH, S.Pd.I
Alamat                         : Jl. RE. Martadinata No. 09 Kp. Tanah Baru
                                       Desa Karang Baru Kab. Bekasi Jawa Barat
                                       Telp. 021-89104066
                                       Contac Person (081212711146/0817711146)
                                       Email: manbaulhikmah09@gmail.com 
                                       www.yapim09.blogspot.com
Tahun Berdiri            : 12 Juni 2006
Akte Notaris               : No. 07 14 November 2006
Ijin Operasional         : -
NPWP                          : -


JENIS PELAYANAN:
  • Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT)
  • Sekolah Menengah Pertama Islam Terpadu (SMPIT)
  • Majelis Dzikir dan Musyawarah
  • Pembinaan Mental Spiritual Anak

SEJARAH SINGKAT
Yayasan Pendidikan Islam Manba’ul Hikmah Wa Risalah (disebut Yayasan Pendidikan Islam Manba’ul Hikmah) berlokasi di Jl. R.E Martadinata Kampung Tanah Baru, Kelurahan Karang Baru, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat. Yayasan Pendidikan Islam Manba’ul Hikmah (YAPIM) didirikan pada tanggal 12 Juni tahun 2006 dan telah disahkan dihadapan notaris pada tanggal 14 Nopember 2006 dengan Akta Notaris Nomor 07.

Yayasan Pendidikan Islam Manba’ul Hikmah (YAPIM), sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar, dan telah tertuang dalam akta notaris, bergerak dalam bidang  keagamaan, sosial dan kemanusiaan. Wujud dari anggaran dasar tersebut Yayasan Yayasan Pendidikan Islam Manba’ul Hikmah (YAPIM) berupaya turut berpartisipasi dalam pembangunan dan pembentukan pribadi manusia Indonesia yang memiliki keunggulan. Keunggulan dalam akidah yang kuat, akhlak yang mulia, ibadah yang tekun dan istiqamah semata-mata karena Allah, serta kompetensi pribadi dan jati diri dalam membangun bangsa. Berdasarkan hal tersebut, maka Yayasan Pendidikan Islam Manba’ul Hikmah (YAPIM), mendirikan dan menyelenggarakan pendidikan formal, diantaranya jenjang pendiidkan Sekolah Menengah Pertama Islam Terpadu.


B. DASAR HUKUM
  1. UU No. 20 Th. 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. PP No. 39 Th. 1992 tentang peran serta masyarakat dalam Bidang Pendidikan Nasional
  3. Permendikbud No. 36 tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah (mencabut Keputusan Menteri no. 060/U/2002)
  4. PP No. 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, dari pasal 67-75 untuk pendidikan dasar dan dari pasal 76-83 untuk pendidikan menengah, pasal 182 untuk pendirian, perubahan dan penutupan, dan PP no. 66 tahun 2010 tentang Perubahan atas PP no. 17 tahun 2010
  5. Anggaran Dasar Yayasan Pendidikan Islam Manba’ul Hikmah (YAPIM)
  6. Musyawarah antara Dewan Pengurus dan tokoh masyarakat setempat tentang pendirian SMPIT Manba’ul Hikmah.

C.  MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan didirikannya Yayasan Pendidikan Islam Manba’ul Hikmah (YAPIM) diantaranya adalah:
  1. Mendidik manusia dengan aqidah yang kuat, berkarakter akhlak yang mulia, dengan menjadikan Al Qur’an dan Sunnah senagai haliyahnya dalam menjalani hidup sehingga menjadi generasi terbaik umat Islam.
  2. Mengembangkan ilmu secara umum, khususnya ilmu yang berorientasi pada nilai-nilai Islam.
  3. Mengembangkan sistem pendidikan dan metode pembelajaran yang efektif dan efisien.
  4. Mewujudkan generasi muda Islam yang memiliki keunggulan ilmu dan amal baik lahiriyah dan batiniyah.

B. VISI DAN MISI
Sekolah Menengah Pertama Islam Terpadu Manba’ul Hikmah dalam melaksanakan proses pembelajaran memiliki:

Visi:
“Membentuk Insan yang memiliki aqidah kuat, berkarakter, cerdas, kreatif dan berakhlak mulia”.

Misi:
  1. Membentuk  karakter anak didik berlandaskan pada Alquran, hadist, perkataan sahabat Rasulullah SAW, dan para warosahnya
  2. Menjadi lembaga pendidikan yang berorientasi dakwah islamiyah berwawasan nusantara
  3. Menjadi wadah pembelajaran yang berkualitas sehingga meluluskan siswa yang berkompentensi dan berakhlak mulia.
  4. Menjadi wadah pembinaan dan pengembangan potensi dan kecakapan hidup anak didik dan guru.

C. LANDASAN SEKOLAH ISLAM TERPADU (SIT)

Sekolah Islam Terpadu pada hakekatnya adalah sekolah yang mengimplementasikan konsep pendidikan islam yang berlandaskan pada Al Qur'an dan Hadist atau Sunnah. Dalam aplikasinya Sekolah Islam Terpadu merupakan sekolah yang menerapkan perpaduan dua konsep pendidikan, yaitu konsep pendidikan nasional dengan konsep pendidikan pondok pesantren atau keagamaan. 

Dengan perpaduan dua konsep pendidikan ini diharapan peserta didik atau siswa dapat menimba ilmu sekaligus dalam satu wadah lembaga yang bernama Sekolah Islam Terpadu Manb'aul Hikmah, baik itu tingkat SDIT atau SMPIT. Metode pendekatan terhadap anak yang dilakukan dalam proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) pada pendidikan Sekolah Islam Terpadu (SIT) adalah maksimalisasi potensi Kecerdasan Intelektual (Intelligence Quotient) biasa kenal dengan IQ, Kescerdasan Emosional (Emotional Quotient) biasa dikenal dengan sebutan EQ, dan Kecerdasan Spritual (Spiritual Quotient) biasa di kenal dengan SQ. Dari perpaduan semua potensi di atas diharapkan peserta didik akan jauh lebih siap untuk menghadapi masa depan yang lebih baik dan lebih komplek.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar